Akta Kelahiran

PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN
  1. PERSYARATAN UMUM

  2. Penduduk WNI
    1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (asli).
    2. Surat keterangan kelahiran dari kepala desa/lurah (asli).
    3. Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku.
    4. Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang tua dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
    5. Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua dengan meperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada).
    6. Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
    7. Surat pernyataan dibubuhi materai Rp. 6.000,00 apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan lurah setempat.
    8. Fotokopi ijazah/STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki).
    9. Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi syarat (berumur 21 tahun ke atas).
    10. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 6.000,00 bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa.

    Penduduk WNA
    1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (asli).
    2. Surat keterangan kelahiran WNA dari kepala dinas (asli).
    3. Fotokopi KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap.
    4. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas.
    5. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.
    6. Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang tua dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
    7. Surat pernyataan dibubuhi materai Rp. 6.000,00 apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan lurah setempat.
    8. Nama dan identitas dua orang saksi yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas).
    9. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 6.000,00 bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa.

  3. PERSYARATAN KHUSUS
  4. Persyaratan pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
 
Support : Creating Website | Mas Dikin Template | Suport By Mas Iyan
Copyright © 2011. Pemerintah Desa Tugu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Dikin Art
Proudly powered by Sekretariat Desa