Membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya
- Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan wargadiwilayah kerjanya
- Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa