Tim Penggerak PKK Desa Tugu mempunyai tugas
membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan
kesejahteraan keluarga.
Tugas Tim Penggerak PKK Desa meliputi
:
1.
menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan basil Rakerda
Kabupaten;
2.
melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
3.
menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK
Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan
kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
4.
menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat,
khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai
dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
5.
melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang
mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga
sejahtera;
6.
mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program
kerja;
7.
berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan
dengan kesejahteraan keluarga di desa;
8.
membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK
Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK
setempat;
9.
melaksanakan tertib administrasi; dan
10. mengadakan konsultasi dengan Ketua
Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Tim Penggerak PKK Desa dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
1.
Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu
melaksanakan
program PKK;
2.
Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan
pembimbing Gerakan PKK.
3.
menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK
Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan
kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
5.
melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang
mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga
sejahtera;
7.
berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan
dengan kesejahteraan keluarga di desa;
9.
melaksanakan tertib administrasi; dan