Membuat JAMKESMAS
Persyaratannya sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Mengisi blanko
3. FC KK
4. Diserahkan ke Puskesmas setempat
5. Puskesmas akan membuat surat yang ditujukan ke Dinas Kesehatan sesuai daerah masing-masing
6. Instansi tersebut yang akan mengeluarkan kartu JAMKESMAS