Tugas Kepala Desa

TUGAS POKOK


Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan pemerintahan.

WEWENANG

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang 
    ditetapkan bersama BPD
2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
3. Menetapkan peraturan desa
4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa
    untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5. Membina kehidupan masyarakat
6. Membina perekonomian desa
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukan kuasa hukum
    untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Repubil Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang brsih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
  7. Menaati dan menegakkan seluruh pemerintahn perundang-undangan
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
  11. Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
  13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa, dan
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
 
Support : Creating Website | Mas Dikin Template | Suport By Mas Iyan
Copyright © 2011. Pemerintah Desa Tugu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Dikin Art
Proudly powered by Sekretariat Desa