TUGAS POKOK
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan pemerintahan.
WEWENANG
ditetapkan bersama BPD
2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
3. Menetapkan peraturan desa
4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa
untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5. Membina kehidupan masyarakat
6. Membina perekonomian desa
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukan kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Repubil Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melaksanakan kehidupan demokrasi
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang brsih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
- Menaati dan menegakkan seluruh pemerintahn perundang-undangan
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
- Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa, dan
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.