Surat Pindah

PERSYARATAN SURAT PINDAH
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dibawa untuk mendapatkan Surat Pindah dari Desa:
1. Pengantar RT.
2. Kartu Keluarga asli.
3. Kartu Tanda Penduduk asli.
4. Foto berwarna ukuran 4 x 6.
    > Antar Kelurahan 2 lembar.
    > Antar Kecamatan 4 lembar.
    > Antar Kabupaten 8 lembar.
    > Antar Provinsi 12 lembar.
 
Support : Creating Website | Mas Dikin Template | Suport By Mas Iyan
Copyright © 2011. Pemerintah Desa Tugu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Dikin Art
Proudly powered by Sekretariat Desa