Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dibawa untuk mendapatkan Surat Pindah dari Desa:
1. Pengantar RT.
2. Kartu Keluarga asli.
3. Kartu Tanda Penduduk asli.
4. Foto berwarna ukuran 4 x 6.
> Antar Kelurahan 2 lembar.
> Antar Kecamatan 4 lembar.
> Antar Kabupaten 8 lembar.
> Antar Provinsi 12 lembar.
1. Pengantar RT.
2. Kartu Keluarga asli.
3. Kartu Tanda Penduduk asli.
4. Foto berwarna ukuran 4 x 6.
> Antar Kelurahan 2 lembar.
> Antar Kecamatan 4 lembar.
> Antar Kabupaten 8 lembar.
> Antar Provinsi 12 lembar.