Surat Kematian

PERSYARATAN PELAYANAN SURAT KEMATIAN
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dibawa untuk mendapatkan Surat Kematian dari Desa:
1. Pengantar RT.
2. Fotokopi KTP yang meninggal.
3. Fotokopi KK yang meninggal.
4. Surat Keterangan Kematian dari dokter/bidan.
5. Bila pensiunan membawa SK pensiun.
 
Support : Creating Website | Mas Dikin Template | Suport By Mas Iyan
Copyright © 2011. Pemerintah Desa Tugu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Dikin Art
Proudly powered by Sekretariat Desa