Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dibawa untuk mendapatkan Surat Kematian dari Desa:
1. Pengantar RT.
2. Fotokopi KTP yang meninggal.
3. Fotokopi KK yang meninggal.
4. Surat Keterangan Kematian dari dokter/bidan.
5. Bila pensiunan membawa SK pensiun.
1. Pengantar RT.
2. Fotokopi KTP yang meninggal.
3. Fotokopi KK yang meninggal.
4. Surat Keterangan Kematian dari dokter/bidan.
5. Bila pensiunan membawa SK pensiun.