Kartu Keluarga


PERSYARATAN KARTU KELUARGA 
  1. Permohonan KK Baru
    1. Surat pengantar RT/RW.
    2. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga.
    3. Melampirkan KK dan KTP lama.
    4. Melampirkan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
    5. Melampirkan fotokopu Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
    6. Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
    7. Melampirkan fotokopi Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
    8. Surat Keterangan Pindah Datang (asli) bagi penduduk yang pindah tempat tinggal.
    9. Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri, membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri.

  2. Permohonan KK Baru bagi Penduduk yang Mempunyai NIK
  3. Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam Bank Data Kependudukan namun mengajukan permohonan KK baru karena:
    1. Penduduk yang membentuk rumah tangga baru.
    2. Persyaratan yang harus dipenuhi:
      • Surat pengantar RT/RW.
      • Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga.
      • Melampirkan fotokopi KK lama yang sudah ada NIK.
      • Melampirkan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
    3. Penduduk yang pindah datang.
    4. Persyaratan yang harus dipenuhi:
      • Surat pengantar RT/RW.
      • Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga.
      • Melampirkan fotokopi KK lama yang sudah ada NIK.
      • Melampirkan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
      • Melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
      • Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (bila ada perubahan).
      • Melampirkan fotokopi Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
      • Surat Keterangan Pindah yang asli.
    5. Penduduk yang KK hilang atau rusak.
    6. Persyaratan yang harus dipenuhi:
      • Surat pengantar RT/RW.
      • Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga.
      • Melampirkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah ada NIK.
      • Melampirkan fotokopi KTP dan KK yang sudah ada NIK.
      • Melampirkan Kartu Keluarga yang rusak (bagi yang rusak).
    7. Penduduk yang mengalami peristiwa kependudukan/peristiwa lainnya.
    8. Persyaratan yang harus dipenuhi:
      • Surat pengantar RT/RW.
      • Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga diketahui lurah.
      • Melampirkan dokumen peristiwa kependudukan/peristiwa penting lainnya.
      • Melampirkan fotokopi KTP dan KK yang sudah ada NIK.
      • Melampirkan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
      • Mengisi data keluarga dan biodata bagi yang ada perubahan.
      • Melampirkan fotokopi Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya.

  4. Permohonan Numpang KK
  5. Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam Bank Data Kependudukan, namun mengajukan permohonan KK baru karena:
    1. Penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh kepala keluarga;
    2. Persyaratan yang harus dipenuhi:
      • Surat pengantar RT/RW.
      • Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga diketahui lurah.
      • Melampirkan fotokopi KTP dan KK lama yang sudah ada NIK.
      • Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
    3. Anggota keluarga pindah tempat tinggal;
    4. Persyaratan yang harus dipenuhi:
      • Surat pengantar RT/RW.
      • Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga.
      • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal (asli).
      • Melampirkan fotokopi KK lama yang sudah ada NIK.
      • Melampirkan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
      • Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
      • Melampirkan surat pernyataan bermaterai dari kepala keluarga yang ditumpangi.
 
Support : Creating Website | Mas Dikin Template | Suport By Mas Iyan
Copyright © 2011. Pemerintah Desa Tugu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Dikin Art
Proudly powered by Sekretariat Desa