TUGAS
1. Menyelenggarakan administrasi pemerintahn, pembangunan dan ke-masyarakatan
2. Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan
3. Membantu pelayanan ketatausahaan kepala desa
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
FUNGSI
1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan
2. Pelaksanaan koordinasi terhadap kehiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
3. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
4. Penyiapan program kerja dan pelaporannya