Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa


Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) / Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD / LKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD / LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD / LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan,
2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka    memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,
4. penyusunan rencana,pelaksanaan,pelestarian dan pengembangan hasil-hasil      pembangunan secara partisipatif;
5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong  royong masyarakat; dan
6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
 
Support : Creating Website | Mas Dikin Template | Suport By Mas Iyan
Copyright © 2011. Pemerintah Desa Tugu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Dikin Art
Proudly powered by Sekretariat Desa