Kartu Tanda Penduduk



PERSYARATAN LAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK
  1. Penerbitan KTP Baru bagi WNI
    • Surat pengantar dari RT dan RW.
    • Mengisi form permohonan KTP.
    • Melampirkan pas foto hitam putih tahun ganjil dengan latar belakang merah, untuk tahun genap dengan latar belakang biru.
    • Fotokopi KK terbaru.
  2. Penerbitan KTP Karena Hilang/Rusak
    • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
    • Fotokopi KK.
    • KTP yang rusak.
  3. Penerbitan KTP Karena Pindah Datang
    • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD).
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  4. Penerbitan KTP Karena Perpanjangan
    • Surat pengantar RT/RW.
    • Fotokopi KK terbaru.
    • KTP lama.
  5. Penerbitan KTP Karena Perubahan Data
    • KK Asli.
    • KTP Asli.
    • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
 
Support : Creating Website | Mas Dikin Template | Suport By Mas Iyan
Copyright © 2011. Pemerintah Desa Tugu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Dikin Art
Proudly powered by Sekretariat Desa