Surat Keterangan Ahli Waris

PERSYARATAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dibawa untuk mendapatkan Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa:
1. Pengantar RT.
2. Surat Kematian.
3. Surat Nikah almarhum/almarhumah.
4. Identitas para ahli waris (KTP).
5. Akta Kelahiran/ijasah/Surat Nikah para ahli waris.
6. Dokumen lain yang dianggap perlu.
7. Surat Pernyataan ahli waris.
8. Surat Kuasa ahli waris
 
Support : Creating Website | Mas Dikin Template | Suport By Mas Iyan
Copyright © 2011. Pemerintah Desa Tugu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Dikin Art
Proudly powered by Sekretariat Desa