Pengantar Nikah

PERSYARATAN SURAT PENGANTAR NIKAH
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dibawa untuk mendapatkan Surat Pengantar Nikah: 

1.  Pengantar RT/RW.
2.  Fotokopi KTP 3 lembar.
3.  Fotokopi KK 2 lembar.
4.  Fotokopi Akta Kelahiran 2 lembar.
5.  Fotokopi Ijazah 2 lembar.
6.  Surat pernyataan belum pernah menikah.
7.  Pas foto background biru ukuran 2 x 3, 7 lembar.
8.  Akta Kematian asli bagi yang berstatus cerai mati.
9.  Akta Cerai asli bagi yang berstatus cerai hidup.
10. KK dan KTP calon pengantin (pasangan).
 
Support : Creating Website | Mas Dikin Template | Suport By Mas Iyan
Copyright © 2011. Pemerintah Desa Tugu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Dikin Art
Proudly powered by Sekretariat Desa