Bupati Karanganyar sedang memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Perda Kabupaten Karanganyar Mengenai Pemerintahan Desa |
Bupati Karanganyar Juliyatmono memberikan sambutan pada Sosialisasi Perda Kabupaten Karanganyar Mengenai Pemerintahan Desa se Kabupaten Karanganyar, di Hotel Taman Sari.
Laporan panitia sekaligus Kepala Pemerintahan Desa Sunarno mengatakan tujuan di adakannya acara ini “untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan aparatur khususnya Aparatur Pemerintah Desa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Menciptakan aparatur yang mampu memahami peraturan Perundang-undangan sehingga mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan tertib dan lancar.
Peraturan Daerah yang di sosialisasikan Sunarno yaitu, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Peraturan di Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa,Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Desa dan Kerja Sama Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa dan Sumbangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Selanjutnya Bupati Karanganyar Juliyatmono dalam sosialisasi yang diikuti oleh Camat, BPD, dan Perangkat Desa seluruh Kabupaten Karanganyar menekankan pada pemahaman maksud dan tujuan Perda tersebut dibuat. Dalam sambutannya Bupati mengatakan “ Saya menghimbau sekaligus mengingatkan kepada Camat dan Perangkat Desa untuk benar-benar memperhatikan dan memahami maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini dibuat”. Implementasi dari UU No.6 tahun 2014 tentang Desa memang mewajibkan kita untuk bekerja lebih ekstra karena dana desa yang akan diberikan jumlahnya tidak sedikit rata-rata Desa akan menerima kurang lebih Rp.600juta/desa sehingga perlu tertib administrasi agar tidak menimbulkan masalah kedepannya. Karena dari implementasi UU No.6 Tahun 2014 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan terjun langsung ke desa-desa.
sumber : karanganyarkab.go.id