Nota Penjelasan Bupati Karanganyar Terhadap 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Karanganyar disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Karanganyar, Selasa (26/07/2016) di Gedung Kantor Sekretariat Dewan. Ada 12 (dua belas) Raperda, dimana 8 (delapan) Raperda merupakan Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2016, yaitu :
Raperda Kab. Karanganyar tentang Upaya Kesehatan Perseorangan
Raperda Kab. Karanganyar tentang Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan anak di kab. Karanganyar.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kab. Karanganyar Tahun 2016-2026.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Raperda Kab. Karanganyar tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kab. Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Karanganyar.
Sedangkan 4 (empat) Raperda adalah Raperda Kumulatif Terbuka, yang disebabkan perubahan atau penerbitan peraturan perundang-undangan baru ditingkat pusat. Adapun keEmpat Raperda tersebut adalah :
Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kab. Karanganyar Nomor 16 tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan atas peraturan daerah Kab. Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Karanganyar Nomor 19 tahun 2015 tentang Kepala Desa.