Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mendukung Surat Edaraan (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Edaran tentang Larangan bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah.
Didalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016 juga meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Karanganyar, Juliyatmono mendukung dengan akan mengeluarkan Surat Edaran larangan ASN bermain game pokemon di lingkungan instansi pemerintah.
“Dari aspek teknologi memang cukup baik, tapi dari sisi keselamatan jiwa sangat berbahaya karena tidak mempedulikan keselamatan dan lingkungan. Aspek kerahasiaan sangat riskan. Saya sependapat larangan itu,” kata Bupati Karanganyar, Senin (25/07) di Kantor Bupati Karanganyar.
Kita dukung penuh larangan itu, lanjut Bupati, jika dibiarkan saja, pelayanan ASN kepada masyarakat menjadi terganggu. “Berikan pelayanan baik dan optimal kepada masyarakat, kalau bermain pokemon bisa menggangu pelayanan,” kata Juliyatmono.