Tampilkan postingan dengan label Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Desa. Tampilkan semua postingan

Dua Belas Raperda Kabupaten Karanganyar

Rabu, 27 Juli 2016 | komentar

Nota Penjelasan Bupati Karanganyar Terhadap 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Karanganyar disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Karanganyar, Selasa (26/07/2016) di Gedung Kantor Sekretariat Dewan. Ada 12 (dua belas) Raperda, dimana 8 (delapan) Raperda merupakan Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2016, yaitu :

Raperda Kab. Karanganyar tentang Upaya Kesehatan Perseorangan
Raperda Kab. Karanganyar tentang Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan anak di kab. Karanganyar.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kab. Karanganyar Tahun 2016-2026.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Raperda Kab. Karanganyar tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kab. Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Karanganyar.
Sedangkan 4 (empat) Raperda adalah Raperda Kumulatif Terbuka, yang disebabkan perubahan atau penerbitan peraturan perundang-undangan baru ditingkat pusat. Adapun keEmpat Raperda tersebut adalah :

Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kab. Karanganyar Nomor 16 tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan atas peraturan daerah Kab. Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Karanganyar Nomor 19 tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Aplikasi SIMDA Desa 2016

Senin, 25 Januari 2016 | komentar

Bupati Juliyatmono saat memberikan arahannya pada workshop SIMDA
Untuk mempermudah administrasi dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang Satuan Tugas Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Desa dengan tehnik penerapannya, Pemerintah Kabupaten Karanganyar bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop aplikasi SIMDA Desa yang diikuti oleh SKPD, Tenaga Ahli/Pendamping, Kecamatan dan Desa, Senin (25/1) di Ruang Podang II Kantor Sekretariat Daerah Karanganyar.

Menurut Asisten Pemerintahan Setda Karanganyar Nunung Susanto bahwa pengembangan aplikasi SIMDA Desa ini merupakan upaya penerapan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikembangkan oleh BPKP dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan desa.
“Materi workshop ini meliputi sosialisasi aplikasi SIMDA Desa, install aplikasi SIMDA Desa serta simulasi penggunaan SIMDA Desa dengan narasumber BPKP Provinsi Desa,” kata Nunung Susanto saat menyampaikan laporannya.

Selanjutnya Bupati Juliyatmono pada kesempatan tersebut mengatakan langkah ini adalah percepatan untuk semakin menata agar Desa sudah menggunakan SIMDA Desa.
“Dari 16 Kecamatan ada 32 Desa yang harus disiapkan By System Online dengan baik dari 162 Desa yang ada di Karanganyar. Yang terpenting adalah mengetahui sistemnya dan akan ditempatkan orang-orang yang ahli. Saya harapkan dengan penggunaan SIMDA yang baik, penyediaan data yang lengkap dan akurat merupakan metode transpalansi karena terkait dengan dana Desa,” pesan Bupati.

Pada kesempatan tersebut kepada BPKP, Bupati menghimbau agar semua data tersedia lengkap seperti foto penduduk dan foto desa. “Saya berharap peserta workshop dapat memahami benar karena ini merupakan kompetensi untuk langkah yang baik kedepannya, khususnya kepada Sekdes dan Bendahara di 32 Desa dari 16 Kecamatan di Kabupaten Karanganyar agar benar-benar mempersiapkan diri dalam memahami penggunaan SIMDA Desa,” harap Juliyatmono.

sumber : karanganyarkab.go.id

Sosialisasi Perda Kabupaten Karanganyar Mengenai Pemerintahan Desa

Minggu, 10 Januari 2016 | komentar

Bupati Karanganyar sedang memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Perda Kabupaten Karanganyar Mengenai Pemerintahan Desa
Bupati Karanganyar Juliyatmono memberikan sambutan pada Sosialisasi Perda Kabupaten Karanganyar Mengenai Pemerintahan Desa se Kabupaten Karanganyar,  di Hotel Taman Sari.

Laporan panitia sekaligus Kepala Pemerintahan Desa Sunarno mengatakan tujuan di adakannya acara ini “untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan aparatur khususnya Aparatur Pemerintah Desa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Menciptakan aparatur yang mampu memahami peraturan Perundang-undangan sehingga mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan tertib dan lancar.

Peraturan Daerah yang di sosialisasikan Sunarno yaitu, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Peraturan di Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa,Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Desa dan Kerja Sama Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa dan Sumbangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Selanjutnya Bupati Karanganyar Juliyatmono dalam sosialisasi yang diikuti oleh Camat, BPD, dan Perangkat Desa seluruh Kabupaten Karanganyar menekankan pada pemahaman maksud dan tujuan Perda tersebut dibuat. Dalam sambutannya Bupati mengatakan “ Saya menghimbau sekaligus mengingatkan kepada Camat dan Perangkat Desa untuk benar-benar memperhatikan dan memahami maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini dibuat”. Implementasi dari UU No.6 tahun 2014 tentang Desa memang mewajibkan kita untuk bekerja lebih ekstra karena dana desa yang akan diberikan jumlahnya tidak sedikit rata-rata Desa akan menerima kurang lebih Rp.600juta/desa sehingga perlu tertib administrasi agar tidak menimbulkan masalah kedepannya. Karena dari implementasi UU No.6 Tahun 2014 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan terjun langsung ke desa-desa.



sumber : karanganyarkab.go.id
 
Support : Creating Website | Mas Dikin Template | Suport By Mas Iyan
Copyright © 2011. Pemerintah Desa Tugu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Dikin Art
Proudly powered by Sekretariat Desa