Tiap Jumat Dilarang Merokok

Minggu, 10 Januari 2016 | komentar

Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Wakil BUpati Karanganyar Rohadi Widodo membuka tirai baliho Gerakan Jumat Sehat, Larangan Merokok Di Hari Jumat dan Layanan SAPAMas, di Kabupaten Karanganyar
Setiap hari Jumat, di Kabupaten Karanganyar diberlakukan larangan merokok dimanapun tempatnya, dan untuk satu hari penuh. Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat (08/01/2016) setelah dilaunching oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Larangan merokok itu juga tertuang di Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 180/34 Tahun 2016 Tentang Gerakan Jumat Sehat dan Larangan Merokok Di Hari Jumat.

Diharapkan, dapat mencegah dampak buruk asap rokok baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat optimal serta tumbuh kembangnya generasi muda yang berkualitas.

Seusai senam bersama yang diikuti sekitar 500 orang dari SKPD, BUMD, TNI, dan Polri di Plasa Alun-alun Kabupaten Karanganyar, Bupati Juliyatmono dan Wakil Bupati Karanganyar Rohadi Widodo secara resmi mencanangkan gerakan tersebut, dengan membuka tirai baliho.

“Setiap hari Jumat tidak boleh merokok, sesusah apapun, seberat apapun, kita ingin memberikan keteladanan bagi anak-anak kita betapa udara yang sehat, sejuk menjadi hak semua warga masyarakat,” kata Bupati.

Bupati juga mengatakan setiap Jumat tidak boleh merokok di semua lingkungan. Minimal di kantor-kantor, kantor pelayanan, di desa, Kecamatan, di desa-desa.

“Kita bersama-sama sosialisasikan laranganan itu. Jumat sebaiknya untuk berolah raga dengan baik,” katanya.

Dia juga menambahkan, apapun itu harus dimulai dan sukseskan supaya udara sejuk dan bersih walaupun itu tidak ada sangsi khusus, namun hanya sangsi moral.

SAPAMas
Pada kesempatan itu juga di launching SAPAMas (Sistem Informasi Penampungan Aspirasi Masyarakat).

Kepala Bagian Pengelolaan Data Elektronik (PDE) Setda Kabupaten Karanganyar Dahono mengatakan layanan masyarakat ini memakai sistem SMS (Short Message Service).

“Masyarakat dapat mengirimkan aspirasi ke nomor 0811 262 9999. Aspirasi dapat berupa komentar, saran, kritik, aduan, dan aduan,” kata Dahono di lokasi acara

sumber : karanganyarkab.go.id
Share this article :
 
Support : Creating Website | Mas Dikin Template | Suport By Mas Iyan
Copyright © 2011. Pemerintah Desa Tugu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Dikin Art
Proudly powered by Sekretariat Desa